Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim melanjutkan perkara Baiquni ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Jaksa juga mengatakan surat dakwaan Baiquni sudah sesuai sebagaimana ketentuan KUHAP. Karena itu, jaksa meminta hakim melanjutkan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," ucap jaksa.
Sebelumnya, Baiquni dalam eksepsinya meminta sembilan hal ke majelis hakim. Baiquni meminta hakim menerima eksepsinya dan menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara proses pemeriksaan sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berkekuatan hukum tetap.
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas nama saudara terdakwa Baiquni Wibowo, menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10).
"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Kompol Baiquni Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.