Titik Terang Polemik Bawa Anjing saat CFD Dilarang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 20:05 WIB
Ilustrasi CFD Jakarta. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Polemik larangan bawa hewan peliharaan saat CFD Jakarta mulai ada titik terang. Dishub DKI Jakarta dan pecinta hewan khususnya anjing menemui titik temu untuk tempat khusus di Semanggi.

Polemik ini bermula saat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor melayangkan Surat protes kepada Pemprov DKI Jakarta. Tigor protes lantaran dirinya dilarang membawa anjing saat kegiatan CFD.

Tigor menerangkan saat itu dia bersama istri dan anjingnya bernama Aplen berjalan kaki di area CFD Kawasan MH Thamrin-Sudirman, Minggu (9/10) lalu. Rutinitas ini biasa dia dan keluarganya lakukan setiap akhir pekan.

Namun, saat melintas di kawasan Sudirman, dia mengaku dicegat oleh seorang Dinas Perhubungan DKI Jakarta bernama Sukarno. Berdasarkan pengakuan Tigor, sang petugas melarangnya membawa anjing selama CFD.

Tigor sempat mempertanyakan dasar aturan yang melarang membawa hewan peliharaan. Tigor sempat mempertanyakan hal yang sama kepada salah satu petugas Dishub DKI yang dikenalnya. Hasilnya, petugas itu juga menyampaikan ada aturan yang melarang membawa hewan peliharaan.

"Dalam hal ini saya menyampaikan Protes Keras kepada Pemprov Jakarta, atas larangan membawa hewan peliharaan seperti anjing ke area CFD Jakarta. Apa dasarnya dan mengapa ada aturan tersebut, jika ada? Setahu saya, larangan atau aturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, warga Jakarta," kata Tigor.

Desak Larangan Bawa Hewan ke CFD Dicabut

Tigor kemudian membuat petisi agar larangan membawa hewan peliharaan saat CFD dicabut. Petisi itu dibuat melalui website change.org.

Tigor menilai kegiatan membawa hewan peliharaan ke kawasan CFD tidaklah mengganggu. Sebab dia selama ini selalu membawa anjing kesayangannya berkegiatan di kawasan CFD.

"Kegiatan lain yang jelas dikarang dan mengganggu tidak ditertibkan tentu karena ada pembayaran pungutan liar (pungli) atau upeti kepada petugas penyelenggara HBKB atau CFD. Sudah beberapa kali saya mengajak anjing saya, Alpen berolahraga di area HBKB atau CFD dan tidak ada masalah dengan atau mengganggu pengunjung lainnya," kata Azas dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Azas juga mempertanyakan apakah aturan itu sudah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Dia juga menyebut larangan itu tak pernah disosialisasikan kepada publik. Dia juga menilai larangan yang tercantum dalam keputusan kepala dinas tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sekali lagi, cabut larangan membawa hewan ke area HBKB atau CFD," tambahnya.

Simak juga 'Investigasi DMFI Ungkap Operasi Perdagangan Anjing Ilegal di Solo':






(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork