Adik: Hendra Kurniawan Datang Usai Yosua Dimakamkan, Tak Boleh Rekam

Adik: Hendra Kurniawan Datang Usai Yosua Dimakamkan, Tak Boleh Rekam

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 15:27 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Adik Brigadir N Yosua Hutabarat, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, mengungkapkan momen Hendra Kurniawan bersama anggota ke rumahnya di Jambi. Reza menyebut Hendra saat itu menemui keluarga secara tertutup.

Reza mengatakan Hendra Kurniawan datang bersama anggota ke rumahnya di Jambi usai pemakaman Yosua atau Brigadir J. Hendra dan anggotanya datang malam-malam.

"Setelah pemakaman, malamnya, hari Senin saya kondisinya lagi tidur, saya lihat di dalam rumah sudah banyak anggota datang, masuk rumah, terus ada yang bilang 'jangan ada yang rekam, jangan ada yang main HP', terus gorden ditutup," kata Reza saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza mengatakan anggota yang datang itu banyak sehingga dia tidak bisa menghitungnya. Namun, dia mengenal salah satu anggota di sana adalah Hendra Kurniawan saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

"Saya dipisahkan saat itu. Keluarga inti kanan, keluarga biasa kiri. Di situ ada Pak Hendra Kurniawan, dia bilang maksud kedatangan untuk sampaikan kronologi yang terjadi. Kronologinya kurang lebih sama dengan yang disampaikan ke saya. Di situ bapak sempat adu argumen," ucap Reza.

ADVERTISEMENT

"Berapa lama Hendra datang ke situ?" tanya hakim.

"Satu jam kurang. Setelah itu mereka pulang," jawabnya.

Peristiwa pembunuhan Yosua diketahui terjadi pada 8 Juli 2022. Kronologi yang dimaksud Reza adalah cerita yang sebelumnya beredar tentang adanya tembak menembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer karena pelecehan seksual, namun cerita itu terbantahkan hingga saat ini Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diadili.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Sang Adik Cerita Dilarang 'Kombes' Pakaikan Baju ke Jenazah Brigadir J

[Gambas:Video 20detik]




(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads