Adik Brigadir N Yosua Hutabarat, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, mengaku pernah diberi hadiah oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hadiah itu berupa dompet dan uang tunai.
Reza awalnya mengatakan pernah dikenalkan Yosua dengan Putri Candrawathi di rumah Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 2021. Reza mengatakan Putri menyambut baik ketika dikenalkan oleh Yosua.
Reza juga mengaku dirinya bertukar nomor handphone dengan Putri. Reza menyebut Putri sering mengiriminya pesan seperti 'selamat hari Minggu'. Reza menyebut Putri-lah yang pertama kali meminta nomor ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara sering komunikasi dengan PC via WA?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
"Seperti mengucapkan selamat hari Minggu," jawab Reza.
Reza mengatakan pernah diberi hadiah pada 1 Juli 2022. Hadiah itu langsung diberikan oleh Putri kepada Reza di rumah Jalan Saguling.
"Waktu itu chat, 'Kalau ada sempat, main ke Saguling, ada tanda kasih. Kalau sudah sampai, WA ya'. Ibu PC memberikan tanda kasih berupa dompet dan uang tunai Rp 5 juta," kata Reza.
Putri, katanya, juga menjanjikan Reza dimutasi ke Jambi. Putri meminta Reza sabar menunggu TR.
"Ibu bilang, 'Dik Reza tunggu aja, nama kamu sudah di TR, tinggal nunggu TR aja, sabar ya'," ucap Reza.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Simak Video: Sambo: Peristiwa Terjadi Akibat Kemarahan Saya atas Perbuatan Anak Bapak