Pengacara Iriando Dien, Relika Tambunan meminta Bupati Pegunungan Bintang, Papua mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Yaitu membatalkan SK Bupati dan mengangkat kembali Iriando Dien sebagai Sekda Pegunungan Bintang.
Putusan PTUN Jayapura yang dimaksud yaitu Nomor 24/G/2021/PTUN.JPR yang diputus pada 28 September 2021. Amar putusannya yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Struktural atas nama Iriando F. X. Dien, S.H., M.Si.
3. Mewajibkan Bupati Pegunungan Bintang (Tergugat) untuk mencabut Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Struktural atas nama Iriando F. X. Dien, S.H., M.Si.
4. Mewajibkan Bupati Pegunungan Bintang (Tergugat)untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat dalam jabatan semula selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang atau dalam jabatan semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun bukannya mengangkat Iriando Dien, tapi Bupati Pegunungan Bintang malah mengangkat Plh atas nama orang lain.
"Bupati telah terbukti tidak mematuhi putusan Pengadian TUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Relika Tambunan kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Hal itu dinilai Relika Tambunan bila Bupati telah melakukan upaya perlawanan hukum. Sebab putusan PTUN Jayapura sudah berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini merupakan wujud perlawanan hukum dari Bupati mengingat putusan PTUN yang telah inkrah untuk mengembalikan Sekda devinitif (Iriando Dien), tidak diindahkan," ucapnya.
"Yang lebih mengherankan lagi bahwa Bupati telah mengeluarkan surat untuk Sekda definitif melaksanakan tugas. Pada kenyataannya Bupati menolak kehadiran/mengusir Idiando Dien dari Oksibil setelah 5 hari di Oksibil. Menyebabkan saudara Iriando Dien tidak dapat melaksanakan tugas," sambungnya.
Sehingga, kata Relika Tambunan, patut dipertanyakan apakah maksud Bupati menerbitkan surat melaksanakan tugas kepada Iriando Dien.
"Yang jelas-jelas telah hadir di Oksibil dalam rangka memenuh maksud surat bupatu untuk melaksanakan tugas," bebernya.
Oleh sebab itu, Relika Tambunan meminta Bupati mematuhi putusan PTUN Jayapura itu. Apalagi, putusan itu telah dikuatkan Komisi ASN. Selain itu, Relika Tambunan berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi atas ketidakpatuhan Bupati terhadap Putusan PTUN Jayapura itu.
"Bupati tidak mengindahkan rekomendadi KASN yaitu Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tertanggal 22 Maret 2021 tentang adanya pelanggaran sistem merit dalam kebijakan Bupati memutasi pejabat dan segera mengembalikan pada kedudukan semula, serta penegasan Bupati segera mematuhi putusan pengadilan TUN," pungkasnya
Simak juga 'Bahagia Versi Sri Mulyani: Hati Bersih dan Tidak Korupsi':
(zap/asp)