KPK Panggil Staf Asisten Hakim Agung Sudrajad di Kasus Suap Perkara di MA

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 11:18 WIB
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mendalami perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan kasus di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kali ini KPK memanggil Staf Asisten Sudrajad Dimyati (SD), yakni Faisal.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Faisal bakal diperiksa dengan kapasitasnya saksi untuk Sudrajad. Ali menyebut Faisal bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini (31/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Sebelumnya, pada Jumat (28/10), KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf dan asisten staf Sudrajad Dimyati. Mereka adalah Leman dan Arif Saptono.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati. Namun saat itu pihak KPK tidak menjelaskan terkait apa keduanya diperiksa.

Mahkamah Agung Pecat 4 Pegawai

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan telah memecat empat pegawai MA terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu, termasuk empat pegawai yang dipecat MA. Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

"Betul ada SK pemecatan terhadap 4 pegawai, kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati," kata Hasbi Hasan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Hasbi menyebutkan, hakim agung Sudrajad hanya berstatus dipecat sementara. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Sudrajad Dimyati dipecat) sementara oleh presiden. Kalau presiden (pecat) Sudrajad Dimyati, kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ucapnya.

Selain itu, Hasbi menjelaskan, ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik KPK dengan alasan sakit. Untuk pemeriksaan tersebut, dia enggan mengungkap materi pemeriksaannya.

"Saya kira gini aja, ke penyidik aja karena nanti kalau saya memberikan keterangan nanti ada gesekan," ujar Hasbi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Mahfud Md: Sudah Ada 24 Hakim Masuk Penjara':




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork