KPK Panggil Staf Asisten Hakim Agung Sudrajad di Kasus Suap Perkara di MA

KPK Panggil Staf Asisten Hakim Agung Sudrajad di Kasus Suap Perkara di MA

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 11:18 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mendalami perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan kasus di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kali ini KPK memanggil Staf Asisten Sudrajad Dimyati (SD), yakni Faisal.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Faisal bakal diperiksa dengan kapasitasnya saksi untuk Sudrajad. Ali menyebut Faisal bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini (31/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Jumat (28/10), KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf dan asisten staf Sudrajad Dimyati. Mereka adalah Leman dan Arif Saptono.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati. Namun saat itu pihak KPK tidak menjelaskan terkait apa keduanya diperiksa.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Agung Pecat 4 Pegawai

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan telah memecat empat pegawai MA terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu, termasuk empat pegawai yang dipecat MA. Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

"Betul ada SK pemecatan terhadap 4 pegawai, kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati," kata Hasbi Hasan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Hasbi menyebutkan, hakim agung Sudrajad hanya berstatus dipecat sementara. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Sudrajad Dimyati dipecat) sementara oleh presiden. Kalau presiden (pecat) Sudrajad Dimyati, kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ucapnya.

Selain itu, Hasbi menjelaskan, ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik KPK dengan alasan sakit. Untuk pemeriksaan tersebut, dia enggan mengungkap materi pemeriksaannya.

"Saya kira gini aja, ke penyidik aja karena nanti kalau saya memberikan keterangan nanti ada gesekan," ujar Hasbi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Mahfud Md: Sudah Ada 24 Hakim Masuk Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

Diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.

Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads