Penggelapan di Koperasi Perusahaan, Apakah Delik Biasa atau Aduan?

detik's Advocate

Penggelapan di Koperasi Perusahaan, Apakah Delik Biasa atau Aduan?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 09:43 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi by Mindra Purnomo (detikcom)
Jakarta -

Kepercayaan memegang uang kas bersama tidak jarang disalahgunakan yaitu mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam pidana, hal ini disebut sebagai kejahatan penggelapan. Tapi apakah pidana ini harus diadukan terlebih dahulu atau delik biasa?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya anggota koperasi di sebuah perusahaan. Dalam 3 kali laporan tahunan, kami mencium ada penggelapan dana koperasi, yaitu kas dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Nah, apakah perbuatan itu masuk delik biasa atau delik aduan?

Terima kasih

ADVERTISEMENT

W
Jakarta

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami:

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, 'pengelapan diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik.

Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 377 KUHP 1
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4. 2.

Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

APA ITU DELIK ADUAN DAN BIASA?

Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, yaitu:

Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim) apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Sedangkan permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik biasa dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.

KADALUWARSA

Perlu diingat bahwa delik aduan memiliki batas waktu pengaduan, Pasal 74 KUHP mengatur bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan apabila berdomisili di Indonesia terhitung sejak orang yang dirugikan mengetahui adanya suatu peristiwa pidana atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan apabila berdomisili di luar Indonesia.

Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa. Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa:

Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.

Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam Pasal 362. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan.

DELIK BIASA

Dalam Delik Biasa, Suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang di rugikan (korban). Di dalam delik biasa walaupun korban telah berdamai dengan tersangka, proses hukum tidak dapat di hentikan proses hukumnya tetap berjalan sampai di pengadilan.

Contoh Pasal 338 dan 362 KUHP apa bila tindak pidana tersebut terjerat pasal 338 atau 362 KUHP maka proses hukumnya harus tetap berjalan sampai di Pengadilan.

KESIMPULAN:

Untuk kasus yang anda laporkan ke kami terkait dengan pihak koperasi yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana retribusi dan SHU yang menyangkut kepentingan orang banyak maka delik ini masuk dalam delik umum/delik biasa yang bisa diproses oleh pihak kepolisian dengan didasari oleh laporan/pengaduan dari anda dan/atau pihak korban lainnya untuk segera bisa diusut/dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh pihak yang berwenang.

LANGKAH HUKUM:
Langkah hukum yang dapat dilakukan berupa pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ("SPKT"). SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara ("TKP") untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen/surat yang mendukung, bukti elektronik lainnya serta menyiapkan/menghubungi saksi-saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik nantinya.

Jadi, kalau Anda merasa upaya pidana akan lebih memberikan efek jera bagi si pelaku, sekaligus peringatan bagi karyawan koperasi lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan, ia tetap dapat dituntut dengan pasal pengelapan.


Demikian jawaban dari kami

Wasalam

Tim pengasuh detik's Advocate

detik's advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Bisakah Tuntut Asuransi Gegara Premi Diubah Sepihak?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads