Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual sudah sangat tepat. Tigor mengatakan kebijakan ini bisa meminimalkan pungutan liar (pungli).
"Larangan itu sudah tepat dan saatnya para Kapolda membuktikan program electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau penegakan peraturan lalu lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten," kata Azas Tigor kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Tigor optimistis kebijakan ini bisa menekan pungli di lalu lintas. Tigor menyebut budaya dalam kasus tilang manual sering kali diwarnai dengan pungli, istilah yang marak adalah 'uang damai'.
"Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Disinyalir pertemuan langsung dalam tilang manual memberi kesempatan terjadinya tawar-menawar pembayaran sanksi tilang secara liar dan melanggar dengan 'berdamai' atau '86', saling 'pengertian' antara si pelanggar dengan petugas polisi lalu lintas (polantas)," katanya.
Tigor pun mengusulkan agar Jenderal Sigit membentuk sistem pengawasan dan evaluasi tilang elektronik atau e-TLE. Dia berharap kebijakan ini berjalan dengan baik.
"Kapolri perlu membentuk sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau e-TLE agar dijalankan secara benar serta konsisten," katanya.
"Semoga saja perintah Kapolri ini dijalankan secara baik dan konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian RI agar membantu menyelesaikan masalah penegakan aturan lalu lintas untuk membangun keselamatan berlaku lintas dan membangun kembali citra kepolisian RI, semoga," imbuhnya.
Dia juga meminta jajaran Kapolda bersiap untuk melaksanakan arahan Jenderal Sigit ini. "Atas perintah Kapolri ini, para Kapolda segera membangun dan menerapkan e-TLE untuk melaksanakan tilang secara elektronik," ucap Togor.
Seperti diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau e-TLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan e-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).
(aud/fjp)