Suara Mahasiswa

BEM Pesantren soal Larangan Polisi Tilang Manual: Ini Kemajuan!

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 08:51 WIB
Foto ilustrasi: Tilang manual (TMC Polda Metro)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren menilai larangan tilang manual adalah langkah tepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut larangan tilang manual adalah sebuah kemajuan.

"Untuk kebijakan peniadaan tilang manual ini, saya kira adalah langkah yang tepat di ambil oleh Bapak kapolri. Ini merupakan kemajuan teknologi yang disediakan oleh pihak kepolisian guna untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman serta sebuah bentuk keterbukaan modernisasi di era digitalisasi," ungkap Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Muhammad Naqib Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Naqib berpendapat pemenuhan sarana dan prasarana untuk penerapan tilang elektronik atau ETLE harus dilakukan agar kebijakan larangan tilang manual dapat membawa dampak positif yang maksimal. Dia berharap alat tilang elektronik dipasang di seluruh Tanah Air.

"Agar kebijakan ini maksimal, harus ada pemenuhan sarana, prasarana seperti Electronic Registration Identification (ERI) dan Electronic Law Enforcement (ELE) di setiap daerah di indonesia," ucap Naqib.

"Dan berpatokan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (PP 80/2012)," sambung Naqib.

Sebelumnya, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork