Priiit! Pengendara Bandel Terobos Busway Kena Tilang

Foto

Priiit! Pengendara Bandel Terobos Busway Kena Tilang

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 23 Okt 2025 15:30 WIB

Jakarta - Pengendara nekat menerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta. Polisi menindak para pelanggar lalu-lintas tersebut.

Polisi menindak pelanggar lalu-lintas yang menerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Tilang secara manual masih diberlakukan di beberapa titik yang belum ada kamera tilang elektronik.

Polisi menindak pelanggar lalu-lintas yang menerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Tilang secara manual masih diberlakukan di beberapa titik yang belum ada kamera tilang elektronik.

Polisi menindak pelanggar lalu-lintas yang menerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Tilang secara manual masih diberlakukan di beberapa titik yang belum ada kamera tilang elektronik.

Pelanggar yang menerobos jalur TransJakarta seperti mobil dan sepeda motor ditindak di tempat.

Polisi menindak pelanggar lalu-lintas yang menerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Tilang secara manual masih diberlakukan di beberapa titik yang belum ada kamera tilang elektronik.

Jalur tersebut memang kerap dilewati pengendara yang tidak ingin terjebak kemacetan.

Polisi menindak pelanggar lalu-lintas yang menerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Tilang secara manual masih diberlakukan di beberapa titik yang belum ada kamera tilang elektronik.

Pengendara sepeda motor nekat nerobos jalur TransJakarta. Jalur TransJakarta (busway) hanya boleh dilalui oleh bus TransJakarta dan kendaraan resmi yang bertugas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan polisi yang sedang menangani keadaan darurat. Kendaraan operasional TransJakarta, seperti mobil patroli dan derek resmi, juga diperbolehkan melintas.

Polisi menindak pelanggar lalu-lintas yang menerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Tilang secara manual masih diberlakukan di beberapa titik yang belum ada kamera tilang elektronik.

Selain itu, kendaraan yang mendapat izin khusus dari Dinas Perhubungan atau TransJakarta—misalnya untuk pengawalan pejabat atau perawatan jalur—dapat menggunakan jalur ini. Di luar itu, kendaraan pribadi, ojek, dan angkutan umum lain dilarang masuk dan pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Priiit! Pengendara Bandel Terobos Busway Kena Tilang
Priiit! Pengendara Bandel Terobos Busway Kena Tilang
Priiit! Pengendara Bandel Terobos Busway Kena Tilang
Priiit! Pengendara Bandel Terobos Busway Kena Tilang
Priiit! Pengendara Bandel Terobos Busway Kena Tilang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads