Korban investasi bodong modus binary option, Binomo, kecewa dengan putusan hakim yang menunda pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sejumlah korban memutuskan menginap di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (28/10/2022), usai mengikuti sidang vonis yang akhirnya ditunda pukul 18.30 WIB, para korban tampak membubarkan diri. Namun tiga korban memutuskan menginap di PN Tangerang.
"Saya putuskan untuk bermalam. Buat yang jauh-jauh dari luar, yang dari Jakarta. Saya mau bermalam di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Rizky Rusli.
Ia lantas mempersilahkan korban lain yang ingin bergabung bermalam di PN Tangerang. "Buat yang mau stay, ayo stay ikut saya. Buat yang mau balik, silakan," tuturnya.
"Kita di sini nuntut keadilan, tapi enggak diberi. Kita numpang tidur saja di sini," imbuhnya
Diketahui sebelumnya, para korban Indra Kenz mengaku kecewa dengan penundaan putusan. Salah satu korban, Ridho, mengatakan dia dan korban lainnya dari berbagai daerah telah berkumpul untuk menunggu putusan hakim.
"Pada dasarnya kami sangat kecewa karena korban banyak dari luar kota, terutama juga korban ini bukan hanya kerugian materiil, psikologinya juga sudah kena," ujar kuasa hukum korban Indra Kenz, Ridho Putra Nusantara Zalukhu, usai persidangan di PN Tangerang.
"Dalam artian ada yang cerai-berai, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Korban ini sudah berkumpul dan bersatu, mengawal. Teman-teman media juga sudah mengawal, tetapi ditunda. Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim tadi menunda sampai tanggal 14 November," ucap dia.
Ridho mempertanyakan sikap hakim yang menunda tanpa adanya alasan spesifik. Menurutnya para korban membutuhkan kejelasan atas kerugian yang diterima.
"Ini patut juga kita duga bahwa ini tidak dijelaskan secara spesifik alasannya, saya rasa sudah cukup untuk diputus. Ini tidak dijelaskan, kenapa, ada apa, karena korban butuh kejelasan," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(dwia/aud)