Kecewa Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang

Kecewa Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 23:22 WIB
Sejumlah korban Indra Kenz, yang kecewa pembacaan vonis ditunda, memilih menginap di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Sejumlah korban Indra Kenz, yang kecewa pembacaan vonis ditunda, memilih menginap di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022). (Dwi Andayani/detikcom)
Tangerang -

Korban investasi bodong modus binary option, Binomo, kecewa dengan putusan hakim yang menunda pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sejumlah korban memutuskan menginap di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (28/10/2022), usai mengikuti sidang vonis yang akhirnya ditunda pukul 18.30 WIB, para korban tampak membubarkan diri. Namun tiga korban memutuskan menginap di PN Tangerang.

"Saya putuskan untuk bermalam. Buat yang jauh-jauh dari luar, yang dari Jakarta. Saya mau bermalam di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Rizky Rusli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas mempersilahkan korban lain yang ingin bergabung bermalam di PN Tangerang. "Buat yang mau stay, ayo stay ikut saya. Buat yang mau balik, silakan," tuturnya.

"Kita di sini nuntut keadilan, tapi enggak diberi. Kita numpang tidur saja di sini," imbuhnya

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, para korban Indra Kenz mengaku kecewa dengan penundaan putusan. Salah satu korban, Ridho, mengatakan dia dan korban lainnya dari berbagai daerah telah berkumpul untuk menunggu putusan hakim.

"Pada dasarnya kami sangat kecewa karena korban banyak dari luar kota, terutama juga korban ini bukan hanya kerugian materiil, psikologinya juga sudah kena," ujar kuasa hukum korban Indra Kenz, Ridho Putra Nusantara Zalukhu, usai persidangan di PN Tangerang.

"Dalam artian ada yang cerai-berai, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Korban ini sudah berkumpul dan bersatu, mengawal. Teman-teman media juga sudah mengawal, tetapi ditunda. Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim tadi menunda sampai tanggal 14 November," ucap dia.

Ridho mempertanyakan sikap hakim yang menunda tanpa adanya alasan spesifik. Menurutnya para korban membutuhkan kejelasan atas kerugian yang diterima.

"Ini patut juga kita duga bahwa ini tidak dijelaskan secara spesifik alasannya, saya rasa sudah cukup untuk diputus. Ini tidak dijelaskan, kenapa, ada apa, karena korban butuh kejelasan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sidang Vonis Ditunda

Diketahui, sidang pembacaan vonis kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunda. Hal ini lantaran hakim belum selesai melakukan musyawarah.

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," ujar Hakim Ketua Rahman Rajaguguk dalam persidangan di PN Tangerang.

Rahman mengatakan belum selesainya hakim bermusyawarah lantaran banyaknya pekerjaan yang dilakukan. Selain itu ia menilai tidak mudah untuk memberikan putusan.

"Karena banyaknya pekerjaan disini dan juga belum final musyawarah hakim," kata hakim.

Indra Kenz (tengah) di Kejari TangerangFoto: Indra Kenz (kemeja putih) di Kejari Tangerang. (Khairul/detikcom)

"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berpikir," sambungnya.

Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda dan kembali dilakukan pada 14 November 2022.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads