Status tersangka wanita berpistol di depan Istana, Siti Elina, kini merembet ke suami dan murabbi-nya. Suami dan murabbi Siti Elina menjadi tersangka di kasus berbeda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Elina (24) mencoba menerobos Istana Negara pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, dia diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres hingga akhirnya diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Siti Elina ditetapkan jadi tersangka usai diduga melanggar Undang-Undang Terorisme atas tindakannya yang mencoba menerobos Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah tersangka, melanggar UU Terorisme," kata Kabag Banops Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (26/10).
Selain ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Terorisme, Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10).
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina. "Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya.
Hengki mengatakan Siti Elina tersangka diketahui mengambil senjata api itu secara diam-diam dari pamannya.
Simak video 'Polisi: Siti Elina Diam dan Tak Kooperatif saat Diperiksa':
[Gambas:Video 20detik]
(rdp/dhn)