Jadi Tersangka, Pacar Jersy Sutanto Dijerat Pasal Pembunuhan

Jadi Tersangka, Pacar Jersy Sutanto Dijerat Pasal Pembunuhan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 12:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pria inisial H (34) sebagai tersangka pembunuhan pacarnya, Jersy Sutanto. H dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Saat ini kami masih terus mendalami unsur-unsur perencanaan dalam pembunuhan pada Jersy Sutanto," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Dalam kasus ini, polisi menjerat Hendrik dengan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau pasal 181 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 338 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

ADVERTISEMENT

Pasal 359 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus mafia tanah, Senin (18/7/2022). Hingga saat ini total sudah ada 30 tersangka yang ditangkap dan sebagian ditahan di Polda Metro Jaya.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) mengatakan pacar Jersy Sutanto dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. (Agung Pambudhy/detikcom)


Pasal 181 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 221 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan."

Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Selain Hendrik, polisi menetapkan sekuriti apartemen bernama Tomi sebagai tersangka atas perannya membantu membuang jenazah Jersy Sutanto.

Redaksi mengubah judul dan sebagian isi berita karena ada permintaan koreksi dari narasumber.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Suami Bunuh Istrinya di Semarang Gegara Tak Terima Diselingkuhi

[Gambas:Video 20detik]



H Sempat Mengelak Membunuh Jersy

Pembunuhan kepada Jersy Sutanto terjadi di kamar apartemen daerah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (13/10). Namun pelaku H selaku eksekutor sempat mengelak membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka H berdalih Jersy Sutanto meninggal dunia akibat keracunan.

Kepada penyidik, H berdalih hanya menghentikan cair yang keluar dari mulut tersangka menggunakan tisu.

"Mulut korban mengeluarkan cairan sehingga tersangka berinisiatif menghentikan dengan menyumpalkan tisu ke dalam mulut korban," tutur Hengki kepada wartawan, Kamis (27/10).

Jasad Jersy Sutanto Dibuang ke Got

Pembunuhan kepada Jersy Sutanto terjadi pada Kamis (13/10) di kamar apartemen daerah Pademangan, Jakarta Utara. Setelah membunuh Jersy, tersangka H lalu menelepon IK selaku sekuriti apartemen untuk datang dan membantu mengantar Jersy yang disebutnya sedang sakit.

"Tersangka IK dihubungi oleh H untuk datang ke unit apartemen dan meminta tolong mengantarkan istrinya, Jersy Sutanto, yang sedang sakit ke rumah sakit," kata Hengki dalam keterangannya kepada wartawan.

Tersangka IK datang tanpa curiga ke kamar apartemen H. Namun IK menemukan fakta yang berbeda.

Di kamar apartemen itu IK melihat Jersy Sutanto yang sudah tidak bernyawa. Tubuhnya terbujur kaku di atas kasur.

Wajah Jersy Sutanto pun telah tertutup handuk. Di saat itu tersangka H lalu berkata jujur perihal meminta kedatangan IK ke kamar apartemennya.

"Tersangka H meminta tolong kepada Tersangka IK untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10 juta," jelas Hengki.

Pada Kamis (13/10) dini hari keduanya lalu berkeliling mencari lokasi pembuangan jasad Jersy Sutanto. Tersangka H dan IK akhirnya sepakat membuang mayat Jersy di daerah Jakarta Pusat.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads