Polisi menetapkan pria inisial H (34) sebagai tersangka pembunuhan pacarnya, Jersy Sutanto. H dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Saat ini kami masih terus mendalami unsur-unsur perencanaan dalam pembunuhan pada Jersy Sutanto," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Dalam kasus ini, polisi menjerat Hendrik dengan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau pasal 181 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 338 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Pasal 359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
![]() |
Pasal 181 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 221 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan."
Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Selain Hendrik, polisi menetapkan sekuriti apartemen bernama Tomi sebagai tersangka atas perannya membantu membuang jenazah Jersy Sutanto.
Redaksi mengubah judul dan sebagian isi berita karena ada permintaan koreksi dari narasumber.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Suami Bunuh Istrinya di Semarang Gegara Tak Terima Diselingkuhi
H Sempat Mengelak Membunuh Jersy
Pembunuhan kepada Jersy Sutanto terjadi di kamar apartemen daerah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (13/10). Namun pelaku H selaku eksekutor sempat mengelak membunuh korban.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka H berdalih Jersy Sutanto meninggal dunia akibat keracunan.
Kepada penyidik, H berdalih hanya menghentikan cair yang keluar dari mulut tersangka menggunakan tisu.
"Mulut korban mengeluarkan cairan sehingga tersangka berinisiatif menghentikan dengan menyumpalkan tisu ke dalam mulut korban," tutur Hengki kepada wartawan, Kamis (27/10).
Jasad Jersy Sutanto Dibuang ke Got
Pembunuhan kepada Jersy Sutanto terjadi pada Kamis (13/10) di kamar apartemen daerah Pademangan, Jakarta Utara. Setelah membunuh Jersy, tersangka H lalu menelepon IK selaku sekuriti apartemen untuk datang dan membantu mengantar Jersy yang disebutnya sedang sakit.
"Tersangka IK dihubungi oleh H untuk datang ke unit apartemen dan meminta tolong mengantarkan istrinya, Jersy Sutanto, yang sedang sakit ke rumah sakit," kata Hengki dalam keterangannya kepada wartawan.
Tersangka IK datang tanpa curiga ke kamar apartemen H. Namun IK menemukan fakta yang berbeda.
Di kamar apartemen itu IK melihat Jersy Sutanto yang sudah tidak bernyawa. Tubuhnya terbujur kaku di atas kasur.
Wajah Jersy Sutanto pun telah tertutup handuk. Di saat itu tersangka H lalu berkata jujur perihal meminta kedatangan IK ke kamar apartemennya.
"Tersangka H meminta tolong kepada Tersangka IK untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10 juta," jelas Hengki.
Pada Kamis (13/10) dini hari keduanya lalu berkeliling mencari lokasi pembuangan jasad Jersy Sutanto. Tersangka H dan IK akhirnya sepakat membuang mayat Jersy di daerah Jakarta Pusat.