AKBP Ari Cahya Nugroho alias Acay kembali bersaksi di persidangan. Sejumlah fakta baru terungkap, mulai dari identitasnya di tim khusus hingga apa yang dilihatnya di rumah Ferdy Sambo.
Acay merupakan Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Di dalam surat dakwaan, dia disebut sebagai tim CCTV KM 50.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Berikut adalah enam fakta baru soal Acay:
1. Mengaku bukan anggota Tim KM 50
Di dalam surat dakwaan, Acay disebut sebagai tim CCTV KM 50, peristiwa yang menewaskan enam anggota laskar FPI. Namun demikian di persidangan, Acay menyatakan sebaliknya.
Jaksa tiba-tiba bertanya tentang peran Acay di kasus Km 50. Acay kemudian mengatakan dia bukan penyidik di kasus Km 50.
"Betul saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa.
"Alhamdulillah bukan," jawab Acay.
"Yang benar?" timpal jaksa dan dijawab 'benar' oleh Acay.
Jaksa lainnya juga menegaskan hal serupa dan Acay tetap membantahnya."Apakah Saudara pernah memproses kasus KM 50?" tanya jaksa Paris Manalu dan dijawab 'tidak' oleh Acay.
Selanjutnya, Acay eks anggota Satgassus Merah Putih:
Lihat Video: Lempar-lemparan soal Ganti CCTV Rumah Dinas Sambo Usai Yosua Dibunuh
(dnu/lir)