Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, menyoroti kasus gagal ginjal akut yang menimpa ratusan anak akibat obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Dia mengatakan pihak-pihak yang lalai dalam kasus tersebut, termasuk pihak BPOM, bisa dipidana.
"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana, namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," kata Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi. Dia mengatakan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain bisa dihukum sesuai dengan Pasal 359 KUHP.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta Polri bertindak tegas dan harus menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, kasus ini sudah melibatkan banyak nyawa anak-anak generasi penerus bangsa.
"Polri harus tegas. Jika ada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan kepada penegak hukum, maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan. Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gas pol," tuturnya.
Simak video 'Komnas HAM Minta BPOM Update Informasi Gagal Ginjal Akut Secara Transparan':
(maa/lir)