Kejari Serang Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 15:59 WIB
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Screenshot Video)
Serang -

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan memeriksa dan mengkaji mengenai permohonan penahanan atas tersangka Nikita Mirzani. Permohonan akan dikaji oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti dimintakan ke JPU pendapat terhadap permohonan itu," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan di Serang, Kamis (27/10/2022).

Permohonan penangguhan penahanan diajukan secara resmi oleh kuasa hukum melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari pada Kamis (26/10) kemarin. Permohonan melalui surat nomor 095/LO-FB/X/2022 tertanggal 26 Oktober.

Dalam permohonannya, disampaikan dasar-dasar permohonan penangguhan. Penjamin dari permohonan disebut merupakan kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid.

"Sehingga apabila dasar-dasar dari permohonan tersebut didapat, penuntut umum nanti bersikap menentukan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Soal kapan keputusan itu, menurutnya, pihak Kejari belum bisa menentukan. Rezkinil menegaskan keputusan tersebut bergantung pada pihak jaksa penuntut umum.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar (Bahtiar Rifai/detikcom)

"Nanti diputuskan JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fachmi, datang ke Kejari Serang dan mengatakan telah melayangkan surat penangguhan penahanan. Pihaknya menyerahkan keputusan permohonan itu ke kejaksaan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi.




(bri/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork