Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan itu disampaikan Nikita lewat pengacaranya, Fachmi Bahmid.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).
Fachmi mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
"Kita ngobrol dengan argumentasi hukum soal persoalan ini, jadi tidak terlalu membahas mendalam mengenai pasal-pasal karena materi persidangan, kami hanya membahas bagaimana seseorang mengajukan hak untuk penangguhan, itu saja," ujarnya.
"Ini jadi sorotan karena kebetulan yang jadi tersangka adalah publik figur," sambungnya.
Pada Rabu (26/10) kemarin, Kajari Serang Deddy Simanjuntak menyebut penangguhan penahanan memiliki sejumlah syarat. Dia mempersilakan pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan agar dikaji oleh jaksa.
"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," kata Deddy.
Simak juga 'Respons Pihak Dito Mahendra Soal Nikita Mirazani Ditahan':