5 Pengakuan Acay Tim CCTV Km 50 soal Arahan Ferdy Sambo

5 Pengakuan Acay Tim CCTV Km 50 soal Arahan Ferdy Sambo

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 08:12 WIB
AKBP Ari Cahya alias Acay (pertama dari kanan/pegang mic)-(Zunita-detikcom)
AKBP Ari Cahya alias Acay (memegang mikrofon). (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah AKBP Arie Cahya Nugraha alias Acay.

Acay merupakan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu dan merupakan anggota tim CCTV kasus Km 50. Acay mengaku sempat dihubungi Ferdy Sambo pada saat hari kejadian, yakni Jumat (8/7/2022) pukul 17.30 WIB.

Informasi soal Acay sebagai tim kasus Km 50 itu disampaikan jaksa dalam dakwaan. Jaksa saat itu menyebut Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan pada Sabtu, 9 Juli lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo disebut meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

ADVERTISEMENT

Karena mendapat perintah dari Sambo, Hendra langsung buru-buru menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu, untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Ari Cahya atau akrab disapa Acay ini rupanya merupakan anggota tim CCTV kasus Km 50.

"Lalu sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50," kata jaksa.

Ternyata Ari Cahya saat itu tengah berada di Bali. Ari kemudian memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

1. Diminta Datang ke Rumah Ferdy Sambo

Acay saat itu diminta datang ke rumah Ferdy Sambo. Acay lalu datang bersama AKP Irfan, yang merupakan anak buahnya, menggunakan sepeda motor ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang-lebih 17.30, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujar Acay dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (26/10).

2. Sempat Lihat Yosua Tergeletak

Acay mengatakan sempat melihat ada orang tergeletak di dalam rumah dinas Sambo. Menurut Acay, Sambo saat itu sedang duduk sambil merokok di luar rumah. Dia mengatakan wajah Sambo terlihat memerah saat itu.

"Sampainya di sana, Terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya. Wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin, Jenderal, saya Acay'," ucap Acay saat menjadi saksi untuk AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Ragam Ekspresi Ferdy Sambo dkk Saat Hakim Tolak Eksepsi

[Gambas:Video 20detik]



3. Wajah Ferdy Sambo Merah

Sesampainya di Duren Tiga, Acay mengaku melihat Ferdy tengah merokok sendirian dengan mengenakan pakaian dinas PDL. Dia menyebut saat itu wajah Ferdy Sambo tak seperti biasanya dan tampak merah seperti marah.

"Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin, Jenderal, saya Acay'," kata Acay

Dia kemudian masuk ke rumah Sambo. Saat itu, katanya, ada seseorang yang terlihat tergeletak di dekat tangga. Acay mengaku bertanya ke Sambo siapa orang yang tergeletak itu. Dia mengatakan Sambo menyebut orang yang tergeletak itu adalah Yosua.

"Saya masuk garasi menuju dapur. Ini posisi masih di dapur terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, 'Mohon izin, Jenderal, siapa dia?'. Dijawab 'itu Yosua, kurang ajar dia melecehkan Ibu' katanya. Saya lupa ditembak atau tertembak, tapi yang jelas ada peristiwa tembak-menembak antara Yosua dengan yang lain dan di dalam sudah ada anggota Provos empat sampai lima (orang)," ucapnya.

Dia mengaku ditanya anggota Provos mengapa ada di lokasi dan menjawab dirinya diperintah Sambo. Dia kemudian keluar dari rumah dan melihat Sambo sedang menelepon.

"Saya lihat Pak FS di taman menelepon, saya nggak tahu telepon siapa. Kemudian ambulans datang saat ambulans datang petugas sendirian awalnya diturunkan tepat tidur ada rodanya," ucapnya.

4. Diperintah Angkat Jenazah Yosua

Acay mengaku sempat diperintah Ferdy Sambo untuk mengangkat jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. Acay mengatakan saat itu jenazah Yosua hendak dibawa oleh petugas ke dalam ambulans.

Acay mengaku sempat melihat jenazah Yosua tergeletak di dalam rumah dinas Sambo sebelum ambulans datang untuk mengangkut jenazah.

"Kemudian yang diturunkan oleh petugas ambulans itu tandu safe and rescue. Kemudian Pak FS (Ferdy Sambo) masuk ke dalam bersama si petugas ambulans tersebut dan memanggil saya, 'Cay, tolong bantu angkat jenazah'. Saya lihat ke dalam posisi jenazah itu sudah ada di dalam kantong, namun kesulitan untuk diangkat ke tandu," ujar Acay

5. Acay Sempat Tanya Bharada E

Acay mengaku juga sempat bertanya kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah Sambo. Acay menyatakan Richard mengaku telah menembak Yosua.

"Saya tanya Ricky, ada apa? 'Iya, Ndan, ada tembak-menembak dengan Yosua', sambil dia menunjuk ke arah Richard yang ada di sebelah kanan saya. Saya tanya, 'kamu (tembak) Yosua?'. (Dijawab) 'Siap, Ndan'. (Saya tanya lagi) 'Kamu yang nembak?'. Dengan mimik yang tenang, dia mengatakan 'Siap, Ndan, saya yang nembak'," ujar Acay.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads