Baiquni Ngaku Tidak Berniat Rintangi Penyidikan, tapi Tak Bisa Lawan Sambo

Baiquni Ngaku Tidak Berniat Rintangi Penyidikan, tapi Tak Bisa Lawan Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 19:17 WIB
Sidang eksepsi Kompol Baiquni (Wilda-detikcom)
Sidang eksepsi Kompol Baiquni (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kompol Baiquni Wibowo mengaku tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo menyalin dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Baiquni mengatakan hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam Polri.

"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," kata Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

"Terkait perintah atasan yang dilakukan oleh Saudara Baiquni Wibowo secara tegas diatur dalam Pasal 11 ayat 2 Perpol 7/2022 yang pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaedi mengatakan kliennya tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Yosua, apalagi merintangi penyidikan. Dia menyebut kliennya pada saat itu berada pada tempat dan waktu yang salah. Dia menyebut dakwaan jaksa tidak adil.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir N Yosua Hutabarat, apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan, ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Junaedi menilai dakwaan jaksa yang menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait 'turut serta melakukan tindak pidana' kepada Baiquni tidaklah cermat. Dia memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Junaedi.

"Dengan demikian, kami mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

Simak video 'Momen Acay Sempat Lihat Jenazah Yosua Saat Tiba di Rumah Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kompol Baiquni Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads