Anak buah AKP Irfan Widyanto, Tomsher Christian, mengungkapkan arahan Kombes Agus Nurpatria ke AKP Irfan saat di rumah Ferdy Sambo. Tomser menyebutkan arahan Agus ke Irfan hanya mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Pak Agus beri arahan ke Pak Irfan untuk 'mengambil dan mengganti DVR'. Setelah itu Pak Agus dan Irfan jalan ke rumah Pak Kasatreskrim, Pak Ridwan (Ridwan Soplanit), setelah itu kita standby di car wash," ujar Tomser saat bersaksi di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Tomser mengatakan setelah diberi arahan, Irfan menuju pos satpam. Di sana, Irfan meminta izin ke sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, untuk mengganti DVR CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di car wash kami menunggu Afung teknisi CCTV. Setelah Afung datang, Pak Irfan masuk ke kompleks, setelah itu Pak Irfan masuk ke pos itu minta izin," kata Tomsher.
Zapar yang juga bersaksi di sidang juga membenarkan bahwa ada anggota Polri yang mendatangi pos sekuriti pada 9 Juli 2022 untuk mengganti DVR CCTV. Zapar mengaku takut saat didatangi anggota, namun dia tidak menerima ancaman.
"Ancaman nggak ada," kata Zapar.
Meski begitu, Zapar mengaku sempat ada yang menghalanginya ketika dia hendak melaporkan pergantian CCTV itu. Tapi dia tidak mengetahui siapa sosok yang menghalanginya itu.
"(Yang menghalangi) Tidak tahu, Pak," kata Zapar.
Setelah pergantian DVR CCTV selesai, Zapar sempat bertanya siapa yang bertanggung jawab dalam tugas pergantian CCTV. Dia menyebut AKP Irfan yang bertanggung jawab.
"Saya kan tanya kalau saya ditanya RT siapa namanya (yang bertanggungjawab) ada salah satu yang menyebutkan AKP Irfan," tutur Zapar.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan dilakukan bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Saksi Sebut AKP Irfan Ganti CCTV Berdalih Memperbagus Kualitas Gambar':