Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya.
"Membebaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan penuntut umum, melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baiquni dalam eksepsi meminta sembilan hal ke majelis hakim. Baiquni meminta hakim menerima eksepsinya dan menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara proses pemeriksaan sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas nama saudara terdakwa Baiquni Wibowo, menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Baiquni meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Bila tidak bisa, Baiquni meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa prematur karena adanya sengketa prayudisial.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial," ujarnya.
Simak video 'Momen Acay Sempat Lihat Jenazah Yosua Saat Tiba di Rumah Sambo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kompol Baiquni Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Baiquni Wibowodidakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/haf)