AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengklaim anak buahnya, AKP Irfan Widyanto, tidak langsung melaporkan perintah Kombes Agus Nurpatria terkait pengambilan CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Acay mengaku dirinya baru tahu ada perintah itu belakangan.
Awalnya, jaksa bertanya alasan Acay memilih AKP Irfan untuk menemui Agus pada Sabtu (9/7/2022) atau sehari usai Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Sambo. Acay beralasan Irfan merupakan anggotanya sehingga dia meminta Irfan menemui Kombes Agus.
"Apakah (Irfan) diminta screening CCTV?" tanya jaksa ke Acay yang menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perintah kepada saya. Yang jelas kondisinya setelah saya minta Irfan datang. Saya bilang, 'Fan, kalau berkenan menghadap Bang Agus Nurpatria'. Beliau sampaikan, 'Di mana bang?'. (Saya jawab) di Duren Tiga. Sesampainya di Duren Tiga, saya lupa jamnya, dia memang kabarin saya 'Bang izin, saya sudah di Duren Tiga'. Ya sudah, saya kasih nomor teleponnya Bang Agus. Beliau tanya, 'Bang perintahnya apa?'. (Saya jawab) 'Saya juga nggak tahu, Irfan langsung menghadap saja ke Bang Agus'," jawab Acay.
Setelah Irfan bertemu dengan Agus, Acay mengaku Irfan tidak melaporkan apa pun pada hari yang sama. Acay hanya menyebut Irfan sempat meneleponnya, tapi telepon itu tidak terangkat. Acay sendiri berada di Bali pada Sabtu (9/7).
"Tidak ada (laporan dari Irfan). Yang jelas dengan posisi di Bali di hari Minggu-nya, saya lihat ada miscall kepada saya tetapi tidak ada pesan yang dikirim kepada saya," jelasnya.
"Sama sekali terdakwa tidak laporan kegiatan apa yang dilakukan?" tanya jaksa lagi.
"Mungkin mau melaporkan, tetapi saya tidak notice kalau dia telepon. Makanya ada miscall. Tetapi yang jelas, secara lisan maupun tulisan, tidak ada laporan yang masuk ke saya," jawab Acay.
Acay kemudian ditanyai oleh pengacara AKP Irfan. Menurut Acay, Irfan datang menemuinya dan melaporkan perintah yang didapat dari Agus pada hari Senin (11/7).
"Saksi bilang terdakwa tak laporkan apa-apa tapi, ada missed call malam harinya, ketika terima miscall saksi telepon balik?" tanya pengacara AKP Irfan.
"Nggak. Kalau Irfan ada yang penting telepon tidak bisa, setelah itu dia kirim pesan teks. Setelah itu, Senin sore yang bersangkutan menghadap saya menceritakan apa yang dialami hari Sabtu. Saya sempat kaget waktu itu saya sampaikan 'Waduh'. Kemudian, saya tegaskan sama Irfan 'Fan, setelah ini, setelah kamu mengetahui kondisi ini di mana dia mengetahui yang ramai-ramai berkaitan dengan tindakan yang dilakukan sampaikan kepada pimpinan yang sebenar-benarnya atau siapapun yang bertanya disampaikan yang sebenar-benarnya'," ucap Acay.
"Jadi pada akhirnya disampaikan terdakwa?" tanya pengacara.
"Di hari Senin," jawab Acay.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Momen Acay Sempat Lihat Jenazah Yosua Saat Tiba di Rumah Sambo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.