Dua anak buah Ferdy Sambo, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang akan digelar di PN Jaksel.
Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang pembacaan eksepsi keduanya digelar hari ini (Rabu, 26/10). Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Selain Chuck dan Baiquni, anak buah Sambo lainnya juga akan menjalani sidang lanjutan, yakni dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Dia adalah AKP Irfan Widyanto, yang didakwa bersama-sama merintangi penyidikan bersama Chuck dan Baiquni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Chuck dan Baiquni didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Keduanya didakwa bersama-sama AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Chuck dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Eliezer: Saya Tidak Yakin Bang Yosua Lakukan Pelecehan