Saksi kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Abdul Zapar, menceritakan momen AKP Irfan Widyanto mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Zapar merupakan sekuriti kompleks yang bertugas saat itu.
Zapar mengatakan momen AKP Irfan mengambil CCTV itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022). Saat itu, katanya, AKP Irfan datang dan meminta pergantian DVR CCTV.
Zapar menyebut DVR CCTV sebenarnya tak bisa diambil tanpa izin dari pengurus RT setempat. Namun, AKP Irfan beralasan pergantian DVR CCTV itu dilakukan untuk membuat kualitas gambar lebih bagus.
"Kenapa harus diganti?" tanya jaksa ke Zapar yang menjadi saksi sidang AKP Irfan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar," jawab Zapar.
"Jawaban saksi?" ujar jaksa.
"Nggak masalah kalau perbagus, tapi pergantian itu saya harus lapor ke Pak RT," ujar Zapar.
Dia mengatakan Irfan saat itu datang bersama tiga orang lainnya. Dia kemudian menjelaskan dari mana dirinya tahu nama AKP Irfan.
"Kalau nama, saya kan tanya kalau saya ditanya RT siapa namanya ada salah satu yang menyebutkan AKP Irfan," ujarnya.
Zapar juga menyebut dirinya sempat ingin melapor ke Ketua RT lebih dulu. Namun, katanya, AKP Irfan melarang dengan alasan hanya memperbagus kualitas gambar.
"Saya bilang saya lapor RT dulu, dari beliau (bilang) nggak usah karena ini cuma perbagus aja," ucapnya.
"Saya tetap keluar jalan dan ditanya 'Bapak mau ke mana? (Saya jawab) saya mau lapor RT, 'Kenapa pak?', (saya jawab) ini biarpun pergantian harus tanggung jawab RT. Katanya 'Ya sudah nggak usah kan kita juga polisi," tuturnya.
"Tetap di situ mereka kan, bukan menghalangi tapi ajak ngobrol saya supaya saya nggak ke RT," tuturnya.
Singkat cerita, DVR CCTV itu diganti. Menurutnya, ada dua CCTV di luar pos sekuriti yang diganti. Dia juga mengaku melapor ke Ketua RT setelah DVR CCTV diganti.
Menurutnya, dirinya dimarahi karena tidak melapor. Selain itu, Zapar menyatakan CCTV di pos sekuriti itu dalam keadaan normal sebelum diganti.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia didakwa terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
(haf/imk)