Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 11:22 WIB
Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Bripka Ricky (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal," ujarnya.

Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana

Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Tok! Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Lanjut Pembuktian

[Gambas:Video 20detik]




(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads