Tetangga Pasang Penghalang Got hingga Air Meluap, Bisakah Saya Tuntut?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Tetangga Pasang Penghalang Got hingga Air Meluap, Bisakah Saya Tuntut?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 09:48 WIB
Proyek got di Pamulang, Tangsel ini sudah sekitar 2 minggu terbengkalai. Saat hujan, membuat got tergenang dan membahayakan pengguna jalan.
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Saluran air di kompleks dibangun agar air mengalir lancar, terutama saat hujan. Namun bagaimana bila ada tetangga yang memasang penghalang di got hingga menyebabkan air meluap?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat siang detik's advocate

Saya mau mengutarakan permasalahan saya dan tetangga saya.

Kami tinggal di salah satu kompleks daerah Jatiasih, Bekasi. Tetangga persis sebelah rumah saya sekitar 4-5 tahun yang lalu merenovasi rumahnya menjadi 2 lantai. Setelah selesai dibangun, kemudian saluran yang berbatasan dengan rumah saya diberikan besi penghalang sampah dan lain-lain karena kalau hujan deras banyak sampah yang terbawa air melalui got.

Kemudian sampah tersebut nyangkut di area wilayah depan rumah saya. Keluarga kami pernah bertengkar dengan tetangga saya ini karena sampah tersebut membuat saluran air kami jadi kotor karena sampah. Namun, karena tetangga saya ini memang punya sifat jahat bahkan zalim dengan kami, tetap saja besi tersebut tidak mau dibongkar. Alasannya, ada pipa pembuangan tinja yang mengarah ke gotnya takut tampungan tinjanya penuh.

Hal yang tidak masuk akal, membangun rumah pribadi namun menyengsarakan tetangga, pihak pengurus RT juga sering menegurnya. Namun, dengan sifat angkuhnya, tetap saja dia banyak alasan.

Pertanyaan saya, apakah saya bisa menuntut perbuatan tetangga saya ini? Karena semenjak rumah tersebut selesai dibangun, sampai saat ini kami merasa tidak nyaman.

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan pembaca, berikut jawaban advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. selengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan membantu untuk menjawabnya.

Dari pertanyaan di atas, kami simpulkan bahwa yang menjadi keberatan Saudara adalah mengenai besi penghalang sampah yang dibuat oleh tetangga, yang berbatasan dengan saluran air dari rumah Saudara. Lalu, besi penghalang sampah tersebut apabila terjadi hujan deras, maka mengakibatkan saluran air di rumah Saudara menjadi kotor karena banyak sampah yang tersangkut di sana.

Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika dan tidak akan pernah bisa dilepaskan dari keseharian kita dalam bermasyarakat. Sejatinya manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dan orang lain yang paling dekat adalah tetangga. Untuk itu, diperlukan sebuah tenggang rasa dan perhatian satu sama lain agar terjadi kehidupan bertetangga yang harmonis.

Antartetangga mestinya ditumbuhkan nilai-nilai kepedulian dan saling berbagi, bukan sebaliknya sebagaimana yang mungkin saat ini sedang Saudara alami.

Persoalan mengenai perilaku tetangga Saudara, yang menurut pertanyaan di atas, telah membuat besi penghalang sampah pada saluran air sehingga menyebabkan saluran air di rumah Saudara terganggu dan kotor akibat sampah, menurut kami sudah tepat untuk Saudara laporkan kepada pengurus lingkungan, dalam hal ini ketua RT/RW setempat.

Perselisihan dalam bertetangga memang sudah menjadi tugas tanggung jawab dari ketua RT/RW untuk mendamaikan dan mencarikan solusi. Saudara secara hukum mempunyai hak keperdataan untuk meminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan ketenteraman dan kenyamanan hidup dalam bertetangga, yang kemudian nantinya bisa dijadikan landasan apabila hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:

"Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu".

Persoalan dengan tetangga Saudara semampu mungkin diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah mufakat.Yudhi Ongkowijaya SH MH, Advokat

Selain itu, oleh karena Saudara menyatakan bertempat tinggal di Kota Bekasi, maka dapat berlaku pula ketentuan Pasal 51 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan:

1. Sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota.
2. Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan yang harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jika belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain setelah mendapat persetujuan dari satuan kerja perangkat daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi pengaturan drainase dan lingkungan hidup.
4. Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut di atas bisa mengakibatkan sanksi administratif. Akan tetapi, sebelum sampai kepada sanksi administratif, Saudara perlu melaporkannya terlebih dahulu kepada instansi terkait guna pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila jalan musyawarah dengan tetangga yang sudah Saudara tempuh melalui perantara pengurus lingkungan tidak membuahkan hasil yang positif, kemudian dari tindakan tetangga itu Saudara mengalami kerugian yang nyata, dan Saudara mempunyai segala bukti beserta argumentasinya, maka Saudara memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan :

"Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk menggantikan kerugian tersebut".

Lebih lanjut, Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam bukunya K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, menerangkan tentang unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365, yaitu :

* Harus ada perbuatan;
* Perbuatan itu harus melawan hukum;
* Ada kerugian;
* Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
* Ada kesalahan.

Menurut pendapat kami, persoalan dengan tetangga Saudara semampu mungkin diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah mufakat. Akan lebih bermanfaat untuk tetap berusaha membicarakan permasalahan ini dengan pendekatan yang baik. Namun jika tetangga Saudara tetap tidak pernah introspeksi diri dan memperbaiki kekhilafannya, langkah hukum lebih lanjut sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat ditempuh guna membela dan memperjuangkan hak Saudara.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's advocatedetik's advocate Foto: detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Tonton juga Video: Penampakan Banjir Terjang Tasikmalaya, Ratusan Rumah Terendam

[Gambas:Video 20detik]




(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT