Hidup bertetangga penuh dengan cerita. Apalagi dalam area yang serba terbatas. Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Halo.. tolong nama saya disamarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi orangtua saya membeli rumah di Jakarta rumah kontrakan oleh bapak "N" sudah lama mungkin 30 tahun yang lalu. Kemudian ayah saya disuruh untuk membayar untuk patungan jalan akses depan rumah senilai Rp 8 juta akhirnya kami membayar.
Tapi beberapa tahun ini bapak "N" mengatakan kami berbohong dan mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Akhirnya karena ada pemutihan dari pemerintah kami membuat sertifikat tanah dan rumah sesuai yang tertera dari bukti-bukti pembayaran.
Bapak "N" selalu mengancam keluarga kami akan menutup jalan dan menembok jalan. Tapi beliau sering semena-mena dengan tetangga yang mengantarkan termasuk kami pak.
Dia sering mengutang di warung kami,meminjam uang, dan bahkan membawa kabur motor jualan bapak saya. Saya bingung pak, saya dan tetangga sudah kesal tapi akses jalan rumah saya hanya lewat depan rumah bapak "N" sementara rumah kontrakan yang lain statusnya masih punya kakak atau keluarga beliau.
Apa yang sebaiknya kami lakukan pak
Kami mohon saran dan bantuannya.
Terima kasih
Jawab:
Berikut kami sampaikan beberapa peraturan terkait permasalahan yang saudara sampaikan :
Pasal 631 KUHPerdata
setiap pemilik tanah boleh menutup pekarangannya tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam pasal 667
Pasal 667 KUHPerdata
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah- tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangan dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya
Pasal 1967 KUHPerdata
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena kedaluwarsa dengan liwatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya kedaluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tidak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Tetangga berhak untuk menutup pekarangannya. Tapi Anda juga berhak untuk meminta tetangga agar memberikan akses jalandetik's Advocate |
Berdasarkan ketentuan Pasal 631 jo Pasal 667 KUHPerdata, maka dapat dipahami bahwa walaupun bapak "N" berhak untuk menutup pekarangannya, namun orang tua saudara juga berhak untuk meminta kepada bapak "N" agar memberikan akses jalan dari pekarangan milik orang tua saudara hingga ke jalan umum, dengan memberikan ganti rugi yang seimbang kepada bapak "N"
Terkait persoalan bahwa bapak "N" mengancam akan menutup akses jalan tersebut dikarenakan belum menerima ganti kerugian setelah 30 tahun, maka berdasarkan ketentauan Pasal 1967 KUHPerdata, hak bapak "N" telah hapus karena kedaluwarsa yaitu lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Selain itu, berdasarkan putusan Arrest Hoge Raad tanggal 29 Desember 1939, diperoleh suatu kaidah hukum bahwa disepakatinya perjanjian bisa terjadi atas dasar perilaku para pihak.
Berdasarkan kaidah hukum tersebut, maka perilaku bapak "N" yang bertahun-tahun sebelumnya telah memberikan akses jalan kepada orang tua saudara serta tidak mempermasalahkan mengenai akses jalan tersebut, dapat dipandang bahwa bapak "N" telah menyetujui untuk memberikan akses jalan tersebut.
Demikian jawaban dari kami
Wasalam
Tim pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
![]() |
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Emak-emak Bikin Tembok 3 Meter Tutup Jalan Gang di Ciamis':