Sanksi Baca Al-Qur'an Saat Tilang Manual Dilarang

Sanksi Baca Al-Qur'an Saat Tilang Manual Dilarang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 20:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar pelanggar lalu lintas tidak ditilang secara manual. Polres Bogor menghadirkan tokoh agama setempat dan meminta pelanggar untuk membaca Al-Quran (dok Istimewa)
Polres Bogor menghadirkan tokoh agama setempat dan meminta pelanggar untuk membaca Al-Qur'an. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran untuk tidak melakukan tilang manual guna menghindari pungutan liar (pungli). Polres Kabupaten Bogor punya cara lain untuk menegur pengendara yang melanggar.

Satlantas Polres Bogor menggelar razia di Simpang Pemda sekitar pos polisi 10b. Dalam kesempatan itu, pelanggar lalu lintas tidak dikenai tilang.

"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual. Kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata melalui keterangan, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Kabupaten Bogor menggelar razia itu pada Senin (24/10) kemarin. Sebanyak 31 pengendara terjaring razia di sana.

Polisi kemudian memberikan sanksi teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat dan meminta pelanggar membaca Al-Qur'an.

ADVERTISEMENT

"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-Qur'an, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," ucapnya.

Polisi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Sebab, penyebab utama kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas.

"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan, dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di lokasi blackspot dan troublespot. Selain itu, agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads