Dunia yang telah menjadi satu genggaman handphone membuat para miliarder bisa bekerja di mana saja. Indonesia tidak mau ketinggalan untuk menarik para miliarder itu agar mau tinggal di Indonesia supaya bisa menggerakkan perekonomian nasional. Ditjen Imigrasi pun meluncurkan Visa Rumah Kedua.
"Di tahun 2023 pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami perlambatan seiring dengan prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai negara. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisir dampak perlambatan ekonomi global tersebut tersebut terhadap Indonesia. Selain itu, seiring dengan melandainya Pandemi Covid-19 pemerintah kembali berfokus untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045," demikian bunyi Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi yang dikutip detikcom, Selasa (25/10/2022).
SE itu selengkapnya yaitu SE Nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. SE itu ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana siang ini.
"Diperlukan kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi orang asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu lama. Kebijakan keimigrasian merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," ujar SE yang ditandatangani Prof Widodo Ekatjahjana itu.
Visa rumah kedua sendiri adalah visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Syarat tertentu itu di antaranya adalah jaminan (proof of fund), yaitu sejumlah dana atau properti dengan kategori mewah yang dimiliki oleh orang asing dan diakui sebagai bukti memiliki jaminan keimigrasian.
"Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara," terang SE yang ditandatagani Prof Widodo Ekatjahjana tersebut.
Uang jaminan itu masuk dalam PNBP dan tidak bisa diambil sampai habis masa berlaku Visa Rumah Kedua. Uang itu masuk kas negara dan dikelola untuk mengerakkan perekonomian negara. Setelah habis Visa Rumah Kedua, uang itu baru bisa diambil dengan nilai utuh.
"Tidak memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau menjaminkan Proof of Fund selama orang asing bersangkutan memegang Itas Rumah Kedua," tegas aturan itu.
Kapan Visa Rumah Kedua ini diterapkan di lapangan?
"Surat Edaran ini berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan," beber SE yang ditandatagani Prof Widodo Ekatjahjana tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung visa rumah kedua dengan masa berlaku 10 tahun.
"Tadi malam saya lapor Pak Presiden Joko Widodo, minggu depan saya minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka," kata Luhut di acara 'Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri' Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (6/10/2022).
(asp/zap)