Konjen Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi, mengaku negaranya antusias terhadap rencana Imigrasi Indonesia meluncurkan Visa Rumah Kedua /Visa Second Home. Takeyama Kenichi sudah mendengar banyak warga Jepang segera ingin menjadikan Indonesia rumah kedua dengan tinggal lebih lama di masa pensiun.
"Kami baru dengar dapat hari ini," kata Takeyama Kenichi sebagaimana dikutip dari detikJatim di PT SIER Surabaya, Jumat (14/10/2022).
Visa Rumah Kedua akan segera diluncurkan Imigrasi dalam waktu dekat. Sejumlah syarat masih dibahas, seperti jumlah uang deposit, usia pemohon, hingga penghasilan pemohon per bulannya.
"Banyak warga Jepang yang ingin sekali tinggal di sini setelah pensiun. Dan ini mungkin banyak bagi warga Jepang, ini kabar gembira bagi mereka," ujar Takeyama Kenichi.
Menurut Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Visa Second Home atau Visa Rumah Kedua bisa menyedot para konglomerat dunia mau menetap di Indonesia dan menginvestasikan dananya di penjuru Nusantara.
"Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja. Kehadiran mereka diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja. Orang-orang kaya dunia," kata Plt Diren Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Selengkapnya baca di sini.
Dasar hukum Visa Rumah Kedua adalah Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu:
Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
Diperkuat dengan Pasal 39 UU Ciptaker:
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
Rencana ini didukung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa Imigrasi. Rencananya, ratas dilakukan pekan depan.
"Tadi malam saya lapor Pak Presiden Joko Widodo, minggu depan saya minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka," kata Luhut di acara 'Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri' Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (6/10/2022).
Kebijakan ini sudah diterapkan oleh Malaysia. Di mana warga negara asing yang bisa mendapatkan visa 'Malaysia My Second Home' (MM2H) selama 10 tahun itu mendapat syarat ketat. Syarat ini tergantung lokasinya karena Malaysia negara federal. Apakah di Malaysia Barat, Sabah atau Serawak.
Secara umum, minimal pemohon visa 'Malaysia My Second Home' memiliki penghasilan RM 40 ribu (Rp 130.904.880) per bulan. Selain itu juga wajib menyerahkan uang deposit RM 1 juta (Rp 3.272.622.000). Uang deposit itu baru bisa diambil secara bertahap setelah satu tahu.
Selain itu, juga bisa menunjukkan aset kepemilikan di negara asal dengan aset nilai minimal senilai RM 1,5 juta (setara Rp 4,9 miliar) seperti rumah. Bila membawa tanggungan (anak atau istri), maka menambah RM 50 ribu (atau Rp 163.631.100) per tanggungan.
Sebuah survei yang dilakukan TEG Media menunjukkan banyak pemegang visa 'Malaysia My Second Home' dan menetap di Malaysia mengaku puas. Alasannya, mereka pindah ke Malaysia karena kondisi negaranya tidak stabil.
(asp/asp)