Kasus konten prank lapor KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut. Pasangan selebriti itu dilaporkan atas dua laporan yang berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Baim dan Paula dilaporkan atas dua laporan polisi dengan masing-masing pokok perkara dugaan pembuatan laporan palsu dan pelanggaran ITE. Nurma menyebut pemeriksaan saksi di kasus pembuatan laporan palsu saat ini telah rampung.
"Yang kasus satu (laporan palsu) kan sudah. Kalau yang satu lagi yang kasus ITE masih memanggil driver dan kameramennya. Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Menurut Nurma, pihak penyidik saat ini tengah mempelajari tiap keterangan saksi dalam kasus pembuatan laporan palsu. Total ada tujuh saksi yang diperiksa dalam laporan tersebut.
"Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh sudah diperiksa. Jadi sudah mulai (dipelajari) kesimpulan sama penyidik," terang Nurma.
Anggota Polsek tak Tahu soal Prank
Selain itu Nurma mengatakan dua anggota polisi Polsek Kebayoran Lama yang terlibat dalam konten prank Baim Wong dan Paula telah diperiksa. Keduanya dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut.
Nurma menyebut kedua anggota polisi itu hanya menjalankan tugas seperti biasa ketika menerima laporan KDRT dari Paula Verhoeven.
"Iya kalau menurut penyidik polisi yang dua itu betul-betul nggak tahu. Karena (Paula) datang cerita dan polisinya dengerin. Kita kan juga harus begitu orang cerita dan kita dengerin. Nggak lama baru Baim-nya masuk. Artinya polisinya sama sekali nggak tahu," ungkap Nurma.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(ygs/mea)