Polisi telah memeriksa artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, terkait UU ITE soal konten prank KDRT. Meski begitu, saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Saksi, saksi yang diduga," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Nurma mengatakan saat ini polisi masih menyelidiki laporan tersebut. Dia menyebut pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi pekan depan.
"Untuk Saudara BW, kemarin yang jelas dari pelapor pertama dan kedua sudah semua diperiksa, dari mulai barang bukti dan saksi penyidik sudah mengumpulkan, saksi-saksi sudah dijadwalkan kembali untuk minggu depan, hari tanggal sudah dijadwalkan," katanya.
Nurma mengatakan untuk saksi yang akan diperiksa pekan depan merupakan driver dan cameraman. Dia menyebut untuk jadwal pastinya akan segera diinformasikan.
"Dari laporan yang kedua ada driver dan cameraman yang sudah dijadwalkan, untuk hari tanggal ada di penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula diperiksa polisi pada Kamis (13/10). Mereka diperiksa kurang lebih 4,5 jam.
"Tadi klarifikasi kurang lebih 4,5 jam," kata kuasa hukum Pieter El di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Piter El mengatakan sebanyak 70 pertanyaan dilontarkan penyidik terkait kasus prank KDRT yang dibuat keduanya.
"Pertanyaannya banyak, panjang lebar. Pertanyaan kurang lebih 70 pertanyaan dibagi dua," ujarnya.
Untuk diketahui, Baim Wong dan istrinya resmi dilaporkan ke polisi usai membuat konten prank lapor KDRT. Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan pasangan selebriti itu.
"Hari ini kita melaporkan Saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, kepada wartawan, Senin (3/10).
Simak juga 'Baim Wong dan Paula yang Irit Bicara Usai Diperiksa Polisi':