Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya berada di lokasi pada saat penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Ricky disebutnya tidak melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Belum, belum, nggak ada itu (lihat Ferdy Sambo tembak Brigadir J), dari awal kan sering begitu kan," kata Erman di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Erman mengatakan, saat itu, Ricky melihat Bharada E. Namun, pada saat aksi penembakan, Ricky mendapatkan panggilan melalui HT oleh ajudan lainnya sehingga mengalihkan fokusnya. Pada saat dia kembali berbalik arah, Ferdy Sambo telah menembaki dinding.
"Jadi yang dia lihat kan E, kemudian pas kejadian dia bengong, dia terguncang, ada HT dari Adzan Romer, dia berbalik arah, mungkin dia berharap ada dukungan ajudan melihat keadaan ini, kejadian tembakan, dia balik nggak ketemu mukanya, mungkin dia berbalik arah, Sambo posisi tembak, tapi tembak dinding, tembak tangga, jadi dia nggak ngelihat, mungkin sebelumnya, dia nggak tahu, bagaimana kita paksa 'kamu pasti tahu dong' belum tentu. Itu kan jarak detik, tembakan itu, kira-kira itu, kenapa dia tidak melihat itu," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 15.28-18.00 WIB, di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mae/mae)