Jakarta -
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya berada di lokasi pada saat penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Ricky disebutnya tidak melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Belum, belum, nggak ada itu (lihat Ferdy Sambo tembak Brigadir J), dari awal kan sering begitu kan," kata Erman di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Erman mengatakan, saat itu, Ricky melihat Bharada E. Namun, pada saat aksi penembakan, Ricky mendapatkan panggilan melalui HT oleh ajudan lainnya sehingga mengalihkan fokusnya. Pada saat dia kembali berbalik arah, Ferdy Sambo telah menembaki dinding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang dia lihat kan E, kemudian pas kejadian dia bengong, dia terguncang, ada HT dari Adzan Romer, dia berbalik arah, mungkin dia berharap ada dukungan ajudan melihat keadaan ini, kejadian tembakan, dia balik nggak ketemu mukanya, mungkin dia berbalik arah, Sambo posisi tembak, tapi tembak dinding, tembak tangga, jadi dia nggak ngelihat, mungkin sebelumnya, dia nggak tahu, bagaimana kita paksa 'kamu pasti tahu dong' belum tentu. Itu kan jarak detik, tembakan itu, kira-kira itu, kenapa dia tidak melihat itu," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 15.28-18.00 WIB, di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.
Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo meskipun saat itu belum diketahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bila Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar. Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa.
Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Saat di Jakarta, Ferdy Sambo mendapatkan cerita dari Putri. Ferdy Sambo pun marah dan menyusun menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua.
Singkatnya Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ferdy Sambo juga disebutkan menembak kepala Yosua.
Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili bersama Putri Candrawathi dkk.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini