KY Lakukan Pemeriksaan Etik PNS MA Buntut Kasus Suap Hakim Agung

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 11:43 WIB
Juru bicara KY Miko Ginting (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung, hari ini. Pemeriksaan dilakukan buntut kasus suap pengurusan perkara yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Komisi Yudisial hari ini akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP. Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap Tersangka DY (PNS Mahkamah Agung)," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Miko mengatakan pemeriksaan terhadap DY dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Dijadwalkan pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap Tersangka DY (PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sejumlah sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.

Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Berikut ini daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Simak juga 'Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA':






(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork