Usut Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Sekretaris MA-Hakim Agung

Usut Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Sekretaris MA-Hakim Agung

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 12:52 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil hakim agung Gazalba Saleh terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Gazalba dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini (13/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Gazalba Saleh selaku hakim agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/10/2022).

Selain Gazalba Saleh, KPK turut memanggil seorang saksi bernama Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Namun, Ali belum membeberkan soal apa keduanya bakal dikonfirmasi penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi dan pantauan detikcom, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), hingga pukul 12.46 WIB, hakim agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan belum hadir di lokasi.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Sebagai penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads