Sidang Ferdy Sambo dkk, Ini 7 Terdakwa yang Ajukan Keberatan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 08:05 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Sebanyak tujuh terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta kasus obstruction of justice mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya. Tujuh terdakwa itu termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dirangkum detikcom, Kamis (20/10/2022), dalam kasus ini ada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni:

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua
- Ferdy Sambo
- Richard Eliezer
- Putri Candrawathi
- Ricky Rizal, dan
- Kuat Ma'ruf.

Sedangkan enam terdakwa lainnya didakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Enam orang tersebut adalah sebagai berikut:

Terdakwa obstruction of justice
- AKBP Arif Rachman Arifin
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria, dan
- AKP Irfan Widyanto

Dari sebelas terdakwa yang sudah disidang perdana itu, tujuh di antaranya mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Berikut adalah tujuh terdakwa yang keberatan:

7 Terdakwa ajukan eksepsi:
- Ferdy Sambo
- Putri Chandrawati
- Ricky Rizal
- Kuat Ma'ruf
- AKBP Arif Rachman Arifin
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto

Sementara, empat terdakwa sisanya tidak mengajukan nota keberatan. Empat terdakwa yangt ak mengajukan eksepsi adalah:

4 Terdakwa tak ajukan eksepsi:
- Richard Eliezer
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria
- AKP Irfan Widyanto

Berikut adalah tujuh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir Yosua:

Ferdy Sambo

Yang pertama diadili adalah Ferdy Sambo, pada Senin, 17 Oktober 2022. Seusai pembacaan surat dakwaan, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan. Pihak Ferdy Sambo menilai ada sejumlah persoalan dalam dakwaan.

"Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam dakwaan tersebut, kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Putri Candrawathi

Sementara itu, pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, ia tetap mengaku dilecehkan Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Tangisan Sambo Minta Anak Buah Percaya Skenario Pembunuhan Yosua':






(fas/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork