Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Pihak Chuck meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.
"Izin Yang Mulia, kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum, mohon waktu dua minggu Yang Mulia," kata kuasa hukum Chuck, Jhony Mazmur William Manurung, saat sidang di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (26/10) mendatang.
"Surat dakwaan satu minggu sebenarnya sudah ada, kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu, kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung pada saat itu mengajukan eksepsi. Saya kasih waktu Saudara satu minggu," kata hakim Afrizal.
Kompol Chuck Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/idn)