Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua). Pihak Baiquni meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.
"Kami telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan tersebut. Mengingat kita harus berhati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, kita perlu waktu dua minggu lagi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian memberikan waktu selama seminggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (26/10).
"Mengingat banyak saksi yang harus kita periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu, hari Rabu tanggal 26 ya," kata hakim Afrizal.
Baiquni Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/jbr)