Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pemecatan ini buntut pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain Kosmas, Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat telah mengajukan banding atas putusan yang diterimanya. Adapun Bripka Roham dijatuhi sanksi demosi 7 tahun oleh Polri.
"Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Trunoyudo saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, sidang etik terhadap Kosmas telah digelar pada Rabu (3/9) lalu. Sedangkan Rohmat pada Kamis (4/9).
Ada 7 anggota brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu. Rohmat merupakan sopirnya dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K Gae.
Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Trunoyudo menyebut sidang etik terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan segera digelar. Namun dia belum menginformasikan perihal waktu pastinya.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses perlengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," pungkas Trunoyudo.
Tonton juga video "Kompol Kosmas Nangis Usai Dipecat, Ngaku Tak Niat Tewaskan Affan" di sini:
(ond/dek)