Jaksa mengungkapkan awal mula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, terlibat dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni mulai terlibat ketika diminta Kompol Chuck Putranto meng-copy rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.
Awalnya, jaksa mengatakan Ferdy Sambo khawatir dan gelisah atas penembakan Yosua. Kemudian, Sambo memerintahkan Kompol Chuck Putranto agar menghadapnya.
"Kemudian saksi Chuck Putranto menghubungi saksi Baiquni Wibowo agar datang ke TKP dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan, 'Beq, tolong copy dan lihat isinya,' dan oleh saksi Baiquni Wibowo menjawab 'nggak apa-apa nih...?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi,'" tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata jaksa, Baiquni mengambil DVR CCTV di mobil Chuck kemudian meng-copy DVR CCTV itu ke sebuah laptop di kantor Spri Kadiv Propam Polri. Singkat cerita, Baiquni berhasil meng-copy rekaman CCTV ke flashdisk-nya. Rekaman itu berisi video yang berada di gapura pos satpam yang menghadap ke tiga rumah, salah satunya rumah Ferdy Sambo.
"Kemudian saksi Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah kopiannya CCTV,' saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak juga 'AKBP Arif Patahkan Laptop Berisi CCTV yang Tampilkan Yosua Selagi Hidup':