Tim Jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan juga barang bukti terhadap tersangka AD, di kasus suap penerimaan mahasiswa baru terhadap rektor Unila, Karomani. Berkas AD dinyatakan lengkap.
"Tim Penyidik, (18/10) telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap pada rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Segera dalam 14 hari kerja, kata Ipi, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Lampung.
"Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," ujarnya.
Sementara itu, penahanan terhadap tersangka AD tetap dilanjutkan selama 20 hari. Terhitung mulai dari 18 Oktober hingga 6 November mendatang di Rutan KPK.
"Penahanan tersangka masih dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 18 Oktober 2022 sampai dengan 6 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.
Rektor Terima Suap Sebesar Rp 5 Miliar
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mae/mae)