John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 19:11 WIB
John Hamenda (Anggi-detikcom)
John Hamenda (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Warga bernama John Hamenda mengaku menjadi korban mafia tanah. Dia mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berharap laporannya diusut tuntas.

"Saya percaya dengan Pak Kapolri ini yang mempunyai satu pedoman tentang presisi itu harus bisa diikuti oleh semua jajarannya. Terima kasih Kapolri sudah menindaklanjuti surat kami dan dilanjutkan ke Divisi Propam," kata John kepada wartawan di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

John menduga dirinya menjadi korban mafia tanah saat hendak membangun mal di Manado. John mengatakan dirinya telah mendapatkan sejumlah investor untuk pembangunan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada 2003, John terjerat kasus korupsi atau pembobolan salah satu bank BUMN. John mengaku dirinya menitipkan sertifikat tanah 5 hektare miliknya kepada lima perwakilan investor sebagai jaminan.

"Menjamin pengembalian kepada para investor dengan menjaminkan dan menitipkan surat hak milik nomor 3788 dan 3789 kepada para investor, yang mana selain sebagai jaminan, penetapan juga menghindari apabila sesuatu terjadi yang tidak diinginkan," katanya.

ADVERTISEMENT

John mengatakan sertifikat itu dialihkan tanpa sepengetahuannya pada 2013. John mengaku tahu hal itu setelah dirinya bebas bersyarat.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan seluruh akta tersebut. Saya baru tahu 2016," kata John.

John melaporkan kasus itu ke Polresta Manado dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/223/I/2016/SULUT/RestaManado tertanggal 29 Januari 2016.

John mengatakan kasus tersebut dialihkan ke Polda Sulawesi Utara. Namun, kasus itu hanya berujung mediasi dan tidak ditindaklanjuti.

John kemudian melaporkan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0386/IV/2019/BARESKRIM.

"Ini saya melihat mafia tanah itu bermain erat dengan institusi hukum antara lain pejabat, BPN, penyidik, kecamatan saya tidak tau apa yang mendasari itu sehingga masyarakat banyak jadi korban. Makanya presiden antusias memerintahkan jajaran polisi untuk mengusut semua mafia tanah," katanya.

Dia menduga ada intervensi dalam proses hukum terkait laporannya. "Hasil intervensi itu saya rasakan kasus saya itu nggak naik-naik sudah 6 bulan sejak digelar," sambungnya.

John berharap surat yang dikirimnya kepada Kapolri membuat kasus tersebut segera ditangani. Dia berharap mafia tanah segera diberantas.

"Saya berharap kasus saya ini harus dibuka sejelas-jelasnya, kalau memang tidak ada unsur pidana ya sudah tutup, nggak usah diperpanjang, tidak usah menguras uang negara untuk memproses, tapi kalau ada unsur pidana saya harap tidak ditutupi," tuturnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads