7 Poin Perbedaan Kasus Brigadir J di Dakwaan Vs Nota Keberatan Sambo

Wilda Hayatun Nufus, Yulida Medistiara, Zunita Putri - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 12:32 WIB
Foto: Ferdy Sambo (Ari Saputra)
Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya disidangkan dengan Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa. Namun ada sejumlah perbedaan versi antara surat dakwaan dan nota keberatan. Apa saja?

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Namun mereka didakwa dalam berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Selepas pembacaan surat dakwaan, Arman Hanis selaku salah satu kuasa hukum dari Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Arman Hanis mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Lantas, apa saja perbedaan antara dakwaan Ferdy Sambo dan eksepsi yang disampaikan oleh tim pengacara Sambo?

1. Awal Mula Kejadian

A. Versi Surat Dakwaan

Awal mula kejadian dalam dakwaan Ferdy Sambo berbeda dengan eksepsi. Dalam eksepsi, awal mula kejadian dipaparkan lebih lengkap.

Dalam dakwaan, awal kasus pembunuhan Yosua disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Kuat Ma'ruf selaku sopir disebut marah pada Yosua.

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak masuk ke kamar Putri. Putri saat itu duduk di kasur sambil bersandar. Ricky bersama Yosua masuk ke kamar tapi Ricky kemudian ke luar kamar meninggalkan Yosua bersama Putri.

Setelah itu, mereka pulang ke Jakarta. Putri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan Yosua. Singkatnya, Ferdy Sambo menyusun rencana membunuh Yosua.

B. Versi Eksepsi

Hal ini berbeda dengan eksepsi. Tim pengacara Sambo menyebut ada kejadian Yosua membanting Putri. Kejadian itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.

Pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap pengacara Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

Saat itu, lanjut pengacara Sambo, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Di momen inilah Yosua membanting Putri ke kasur.

Yosua bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali. Setelah kejadian itu, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun, katanya, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.

Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.

Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.

Setelah itu, menurut pengacara Sambo, Kuat Ma'ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi yang berada di lantai 2.

Apa perbedaan lainnya? Baca halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Eliezer Serahkan Senjata Yosua ke Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi







(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork