Pengacara: Hendra Kurniawan Dibohongi Sambo soal Rekayasa Pembunuhan Yosua

Pengacara: Hendra Kurniawan Dibohongi Sambo soal Rekayasa Pembunuhan Yosua

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 12:22 WIB
Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat (Farih-detikcom)
Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat (Farih/detikcom)
Jakarta -

Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan, tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengatakan kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo. Henry menyebut kliennya tidak tahu bahwa informasi yang disampaikan Sambo adalah rekayasa.

"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa. Sehingga mereka mengasumsikan bahwa informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya," kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

"Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis 'saya bertanggung jawab, saya meminta maaf kepada adik-adik yang menjadi korban'," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengatakan kliennya tidak ada kesengajaan menghalangi-halangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat dia di situ nggak ada maksud itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan enam terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana enam tersangka tersebut pada Rabu (19/10).

"Yang obstruction of justice Rabu, 19 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan.

(fas/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads