Pihak Brigadir J Optimistis JPU Buktikan Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 13:44 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), Martin Lukas Simanjuntak, mendatangi persidangan Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Martin menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa objektif.

"Sampai saat ini yang saya dengarkan mereka objektif. Saat saya masuk ke dalam, saya mendengarkan pembacaan dakwaan sampai dengan halaman kelima. Itu dari halaman 1 sampai 5 semuanya persis, baik huruf per huruf, titik koma, sampai dengan narasinya yang tentunya bisa dikatakan bahwa dakwaan tersebut benar," kata Martin di lokasi, Senin (17/10/2022).

Martin mengatakan, dalam kasus ini, jaksa tidak menerima motif yang dilaporkan istri Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual.

"Mereka tidak menerima motif serta-merta atau begitu saja, apa yang disampaikan oleh saksi PC yang mengaku katanya dilakukan kekerasan seksual," jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap nantinya jaksa bisa membuktikan adanya tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diskenariokan Sambo. Dia optimistis jaksa bersikap objektif dalam mengusut kasus ini.

"Karena kalau sampai ini tidak kena (Pasal) 340 (KUHP), survei yang membuktikan bahwa JPU sekarang kualitasnya yang paling baik, tentunya akan diragukan oleh publik. Tentunya beban berat ada di kejaksaan saat ini. Kami optimis, kami akan semangati kejaksaan supaya dalam bekerja bisa profesional dan berintegritas," tutupnya.

Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua, tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri yang bernama Tribrata Putra Sambo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork