Pihak Brigadir J Optimistis JPU Buktikan Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana

Pihak Brigadir J Optimistis JPU Buktikan Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 13:44 WIB
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jaksel untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), Martin Lukas Simanjuntak, mendatangi persidangan Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Martin menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa objektif.

"Sampai saat ini yang saya dengarkan mereka objektif. Saat saya masuk ke dalam, saya mendengarkan pembacaan dakwaan sampai dengan halaman kelima. Itu dari halaman 1 sampai 5 semuanya persis, baik huruf per huruf, titik koma, sampai dengan narasinya yang tentunya bisa dikatakan bahwa dakwaan tersebut benar," kata Martin di lokasi, Senin (17/10/2022).

Martin mengatakan, dalam kasus ini, jaksa tidak menerima motif yang dilaporkan istri Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak menerima motif serta-merta atau begitu saja, apa yang disampaikan oleh saksi PC yang mengaku katanya dilakukan kekerasan seksual," jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap nantinya jaksa bisa membuktikan adanya tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diskenariokan Sambo. Dia optimistis jaksa bersikap objektif dalam mengusut kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau sampai ini tidak kena (Pasal) 340 (KUHP), survei yang membuktikan bahwa JPU sekarang kualitasnya yang paling baik, tentunya akan diragukan oleh publik. Tentunya beban berat ada di kejaksaan saat ini. Kami optimis, kami akan semangati kejaksaan supaya dalam bekerja bisa profesional dan berintegritas," tutupnya.

Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua, tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri yang bernama Tribrata Putra Sambo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya, Yosua keluar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu', meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari, Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bahwa Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah, namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan, 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata jaksa.

Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Saat di Jakarta, Ferdy Sambo mendapatkan cerita dari Putri.

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ada 5 orang yang akan diadili yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads