Sambo Perintahkan Anak Buah Lihat dan Copy Semua CCTV Kompleks Duren Tiga

Zunita Putri, Yulida Medistiara, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 12:25 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto untuk melihat dan menyalin semua CCTV di Komplek Duren Tiga seusai kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dengan nada marah, Ferdy memperingatkan Chuck Putranto untuk tak banyak bertanya terkait hal itu.

"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo meminta Chuck tak khawatir karena bila ada masalah terkait ini karena dirinya siap untuk bertanggung jawab. Mendengar hal itu, Chuck Putranto pun langsung menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'kok diambil, Bang? Kan sudah diserahkan' namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'perintah Bapak' selanjutnya saksi Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan saksi Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH miliknya," ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primer

Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsider

Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primer

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsider

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.




(mae/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork